Pasutri Rusia Berulah di Bali, Kali Ini Menari dengan Pakaian Tak Senonoh di Pura
jpnn.com, BALI - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi dua warga asal Rusia yang melakukan pelanggaran etika di Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem.
Warga Rusia yang merupakan pasangan suami-istri itu menari dengan pakaian tak senonoh di tempat peribadatan umat Hindu itu.
"Tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali dan tetap menjaga serta menghormati adat istiadat setempat," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan di Denpasar, Bali, Minggu (7/5).
Dua WNA asal Rusia itu berinisial SN (37) dan IN (35).
Keduanya dideportasi pada Sabtu malam (6/5) dengan menumpangi pesawat Qatar Airways menuju Moskow, Rusia.
Sementara itu, Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan sebelumnya SN dan IN ditangkap bersama ML (29) karena menari dengan pakaian tidak pantas di area Pura Pengubengan Besakih.
Ketiga warga Rusia itu ditangkap pada Senin (1/5) sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Singaraja dengan Kanim Kelas I TPI Denpasar.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Kanim Kelas II TPI Singaraja tidak mendeportasi ML karena dinilai tidak bersalah.
Warga Rusia yang merupakan pasangan suami-istri itu menari dengan pakaian tak senonoh di tempat peribadatan umat Hindu itu.
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- Kantor Imigrasi Bekasi Ikuti Apel Gelar Pasukan Jagratara di Bali
- Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senpi, Sahroni: Awas Kalau Petantang-petenteng
- WNA Pakistan Ditangkap Petugas Imigrasi Jember
- Ganggu Ketertiban Umum, 3 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Tangerang